Beranda | Artikel
Hukum Membunuh Binatang yang Sekarat
Sabtu, 1 September 2012

Membunuh Binatang Sekarat

Pertanyaan:

Jika ada hewan yang sekarat di jalan, karena kecelakaan atau yang lainnya, bolehkah kita membunuhnya. Karena jika dibiarkan, dia akan merasakan penderitaan sakit yang lama?

Jawaban:

Keterangan Imam Ibnu Utsaimin:

لا يجوز الإجهاز عليها، إذا رأيت شيئاً مريضاً من الحيوانات فدعه؛ لأنه ليس من مسئوليتك، فربما يشفى بإذن الله…….

“Tidak boleh membunuh hewan itu. Jika anda melihat binatang yang sakit, biarkan dia (jangan dibunuh), karena itu bukan bagian dari tanggung jawabmu. Bisa jadi dia sembuh dengan izin Allah…”
[Liqa-at Bab Al-Maftuh, volume 2, no.17]

Oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

🔍 Mencukur Bulu Ketiak Dalam Islam, Hukum Nadzar Dalam Islam, Materi Kuliah Subuh Ramadhan, Konsultasi Pernikahan Dan Perceraian, Bolehkah Shalat Gerhana Sendiri, Ciri Ciri Bayi Kena Sawan Mayit

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/13484-hukum-membunuh-binatang-yang-sekarat.html